Bunyi Pasal 27 Ayat 1 Adalah

Bunyi Pasal 27 Ayat 1 Adalah

Isi Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024

Pada dasarnya, seseorang yang menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenakan pidana berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Unsur-unsur Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024

Dari bunyi Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024, penjelasan unsur-unsur pasal tersebut adalah:[1]

Selanjutnya, seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.

Kemudian sebagai informasi, pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.[2] Dalam melakukan pencegahan tersebut, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.[3] Lalu, perintah kepada penyelenggara sistem elektronik berupa pemutusan akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.[4]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[2] Pasal 40 ayat (2a) UU 1/2024

[3] Pasal 40 ayat (2b) UU 1/2024

[4] Pasal 40 ayat (2c) UU 1/2024

Hak dan kewajiban serta kedudukan warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Salah satunya dalam pasal 27 ayat 1. Pasal ini juga menjadi penguat bahwa Indonesia adalah negara hukum.

UUD 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia. Hukum dasar tertulis ini telah mengalami empat kali amandemen dalam kurun waktu 1999-2002. Hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan dan kewajiban warga negara, baik di mata hukum maupun pemerintahan diatur di dalamnya.

Dalam pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sedangkan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentuk dan kedaulatan negara tersebut juga diperjelas dalam pasal 27 hingga 34 melalui hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Pasal 27 ayat 1 mengatur tentang persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintahan serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Berikut bunyi pasal 27 ayat 1:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Lukman Surya Saputra, pasal 27 ayat 1 tersebut menjelaskan tentang prinsip equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa ada pengecualian.

Prinsip equality before the law dalam pasal 27 ayat 1 ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tepatnya pada pasal 4 ayat 1. Berdasarkan pasal tersebut, pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang.

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sebagaimana bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Nomor 48 Tahun 2009.

Sebagai negara hukum, Indonesia menerapkan aturan tersendiri dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, hukum dicirikan dengan adanya perintah dan larangan yang harus ditaati oleh setiap orang di dalamnya.

Setidaknya, ada empat unsur hukum, antara lain peraturan tentang tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat, peraturan tersebut dibuat oleh badan resmi atau pihak berwajib, peraturan bersifat memaksa, dan adanya ketegasan sanksi yang diberikan dalam setiap pelanggaran terhadap aturan yang dibuat.

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Anda mungkin ingin melihat